Bolehkah Mengganti Tanda Tangan di KTP Elektronik Ini Jawaban Dirjen Dukcapil

Jakarta - Pertanyaan terkait dokumen kependudukan kerap kali disinggung oleh masyarakat. Salah satunya, bagaimana jika ingin mengubah tanda tangan di KTP-el?

Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui postingan tiktok @zudanariffakrulloh.

“Untuk ganti tanda tangan tidak ada syarat apapun, langsung datang saja ke Dinas Dukcapil atau ke Kecamatan atau tempat pelayanan pembuatan KTP-el,” ujar Zudan.

Perubahan elemen data seperti tanda tangan ini dapat dilakukan di Disdukcapil mana saja apabila sudah SIAK Terpusat. Jika masih SIAK Terdistribusi harus dilakukan sesuai domisili.

Zudan menambahkan, setelah datang ke Dinas Dukcapil atau tempat pelayanan pembuatan KTP-el nanti akan diarahkan untuk melakukan tanda tangan di atas sign in ped untuk mengganti tanda tangan yang baru.

Zudan juga mengingatkan, mengganti tanda tangan akan dapat menimbulkan implikasi.

“Penggantian tanda tangan dapat menimbulkan implikasi karena akan berbeda dengan apa yang ada di ijazah atau buku tabungan maupun pada asuransi dll,” terang Zudan.

Maka konsekuensinya adalah pemilik KTP-el harus mengubah tanda tangan pada dokumen lain, misalnya dalam dokumen perbankan dan asuransi agar tetap dapat menikmati pelayanan yang diberikan.

"Apabila tidak ada urgensi harus dilakukan penggantian tanda tangan, maka tidak perlu mengganti tanda tangan pada KTP-el," pesan Zudan.

Scroll to Up