Bimtek Peningkatan Kapsitas Pengelola Data Kependudukan Aparat Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2023

Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelola Data Kependudukan Aparat Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2023 selama 2 (dua) hari pada tanggal 1 s.d 2 Maret 2023 bertempat di Millenium Sirih Hotel, Jakarta. Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat merupakan peserta pada Angkatan IV dengan beberapa peserta lainnya yang berasal dari Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Papua Tengah dengan total keseluruhan peserta berjumlah 92 (Sembilan puluh dua) orang.

Kegiatan dibuka oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri (Bapak Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H). Narasumber pada kegiatan bimtek yaitu :

  1. Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
  2. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi
  3. Gildas Deograt Lumy
  4. Subdit SIAK
  5. Subdit PPDKKD
  6. Subdit DCDRC
  7. Tim Pakar Adminduk
  8. Tim Internal Audit

Adapun hasil pelaksanaan kegiatan bimtek yaitu :

  1. IKD merupakan identitas resmi pengganti KTP-el. Sebelum di launching, IKD terlebih dahulu sudah melewati uji keamanan, dalam hal ini BSSN sudah melakukan security assessment dan mendapatkan sertifikat layak. Untuk itu, tingkat keamanan IKD sudah tinggi. Bagi daerah yang masih rendah penerapan IKD nya, agar dapat dilakukan strategi-strategi sehingga dapat mencapai target 25% sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
  2. Saat ini, updating DKB baru selesai dibuat oleh pusat. Dimana DKB terbaru akan lebih banyak menyajikan data yang sesuai dengan kebutuhan daerah dalam menyusun profil kependudukan.
  3. Penerapan ISO 27001:2013 wajib dilakukan oleh lembaga pengguna yang sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama.
  4. Anggaran yang dibutuhkan oleh lembaga pengguna untuk menerapkan ISO 270001:2013 berkisar antara Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
  5. Penerapan SMKI di daerah disertai dengan surat keputusan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam hal ini, yang menjadi koordinator di daerah adalah pejabat pimpinan tinggi pratama. Adapun syarat untuk menjadi anggota STKI yaitu :
  • Harus berstatus ASN (PNS dan atau PPPK)
  • Berkompeten dan mempunyai kemampuan di bidang TIK
  • Mengerti terkait SOP SMKI
Scroll to Up