Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat

Pontianak - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat melalui Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam rangka peningkatan pengetahuan dan keterampilan Operator SIAK pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota se Kalimantan Barat dalam menerapkan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan terbaru yaitu pelaksanaan SIAK Terpusat yang telah diimplementasikan diseluruh Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat, Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2022 bertempat di Hotel Orchardz Pontianak.

Peserta kegiatan terdiri dari 1 (satu) orang Pejabat dan 2 (dua) orang operator pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang menangani Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Narasumber kegiatan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Barat dan Pejabat dari Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Salah satu materi yang disampaikan mengenai pengelolaan aplikasi SIAK Terpusat, penerapan IKD (Identitas Kependudukan Digital), dan tehnik mencegah dan menjaga agar tidak terjadi kebocoran data, seperti dilarang menggunakan PC/Komputer pelayanan untuk membuka email atau sosial media dan juga tidak boleh digunakan untuk keperluan administrasi perkantoran.

Selain itu, Kadis Dukcapil juga menekankan kepada peserta bimterk agar dapat selalu bekerja dengan sepenuh hati dalam menjaga kerahasian data kependudukan yang diolah. Tanggung jawab dan kerahasian data kependudukan menjadi milik kita bersama insan Dukcapil. Dari tingkat pimpinan sampai dengan operator saling bersinergi dalam mengolah dan menyajikan data secara valid dan akurat demi mewujudkan satu data kependudukan. Semoga dengan adanya bimtek Operator ini kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dapat diatasi secara mandiri, melakukan pengolahan data kependudukan secara benar sehingga menghasilkan data kependudukan yang valid dan akurat untuk digunakan berbagai keperluan pemerintahan, perencanaan pembangunan dan lainnya.

Scroll to Up