Rapat Tindak Lanjut Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya
Pontianak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Penyelesaian Administrasi Kependudukan Pasca Terbitnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak Dengan Kabupaten Kubu Raya dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2023 bertempat di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini merupakan salah satu langkah yang diambil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat dalam memfasilitasi penerbitan dokumen kependudukan di kedua daerah.
Rapat dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat dan Pejabat Eselon III, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak dan Pejabat Eselon III, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dan Pejabat Eselon III.