Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov Kalbar

Pontianak - Data Kependudukan adalah data yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang didapat dari masyarakat yang melakukan pelayanan. Baik itu pelayanan pembuatan akta kelahiran, perekaman KTP-el, hingga pembuatan akta kematian. Data Kependudukan tersebut dikumpulkan oleh Disdukcapil seluruh Indonesia dan disimpan oleh Ditjen Dukcapil secara terpusat.

Sebelumnya, data kependudukan hanya dimanfaatkan oleh Ditjen Dukcapil. Akan tetapi mulai tahun 2016, data kependudukan tersebut dapat dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintan ataupun Badan Hukum Indonesia melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pemanfaatan Data Kependudukan ini diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Dengan adanya Permendagri tersebut, instansi Pemerintah dan BHI dapat mengajukan izin pemanfaatan data melalui 3 cara yaitu akses web service, web portal dan pembaca kartu KTP-el (card reader).

Pada hari senin, tanggal 20 Maret 2023, bertempat di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, dilakukan penandatangan Perjajian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat.

Dengan penandatangan PKS ini jumlah instansi yang telah melakukan kerjasama pemanfaatan hak akses dan data kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat adalah berjumlah 17 instansi.

 

Scroll to Up